JELAJAH. Pembangunan persinggahan dari besi beton yang dilakukan oleh Angkatan Laut Belanda pada tahun 1862 di sebuah kampung tepatnya di Desa Sei Rakyat sekarang merupakan sejarah awal munculnya nama Labuhanbatu.
Sebelum Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, di Kabupaten Labuhanbatu terdapat 4 kesultanan yang menduduki wilayah tersebut, Kesultanan Kota Pinang berkedudukan di Kota P
Pasca kemerdekaan, keempat kesultanan ini menjadi wilayah Kabupaten Labuhanbatu sesuai ketetapan komite nasional daerah keresidenan Sumatera Timur tanggal 19 Juni 1946.
Dengan Perkembangan dan pertumbuhan yang pesat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu mengeluarkan usulan kepada Bupati perihal pemekaran kabupaten tersebut. Menindaklanjuti hal itu Bupati mengajukan surat kepada Gubernur pada tanggal 18 Maret 2005. Dasar rekomendasi pemekaran berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7/1956 tentang pembentukan otonomi daerah di Provinsi Sumatera Utara dan UU Republik Indonesia Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah. Pada akhirnya, tanggal 21 Juli 2008 disahkan menjadi 3 kabupaten.
Labuhanbatu Utara adalah pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-undang No.23/2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara. Wilayah tersebut lahir dari tuntutan aspirasi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Labuhanbatu Utara. Luas Wilayah 3.571km² dengan sebagian besar lahan digunakan untuk perkebunan rakyat kelapa sawit seluas 146.980 hektar (14,45%). Sementara lahan yang digunakan untuk bangunan perumahan, perkantoran, industri, pendidikan, jalan dan lain-lain seluas 9.872 hektar (2,78%). Dan untuk kebutuhan pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki areal persawahan seluas 39.147 hektar (11,04%).
Tambah, komoditas wilayah yang lazim dipanggil Labura ini pada tahun 2009 memanfaatkan lahan seluas 57.769 hektar yang menghasilkan 254.334 ton padi. Sedangkan padi ladang sebesar 4.453 ton dengan luas panen 1.759 hektar. Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat berpotensi menjadi salah satu daerah agrarian di Sumatera Utara yang terdapat beberapa Kecamatan seperti Na IX-X, Marbau, Aek Kuo, Aek Natas, Kualuh Selatan, Kualuh Hilir, Kualuh Hulu, Kualuh Leidong. Kepadatan penduduk di wilayah ini mencapai 323.740 jiwa.
Sebelum Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia, di Kabupaten Labuhanbatu terdapat 4 kesultanan yang menduduki wilayah tersebut, Kesultanan Kota Pinang berkedudukan di Kota P
Pasca kemerdekaan, keempat kesultanan ini menjadi wilayah Kabupaten Labuhanbatu sesuai ketetapan komite nasional daerah keresidenan Sumatera Timur tanggal 19 Juni 1946.
Dengan Perkembangan dan pertumbuhan yang pesat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu mengeluarkan usulan kepada Bupati perihal pemekaran kabupaten tersebut. Menindaklanjuti hal itu Bupati mengajukan surat kepada Gubernur pada tanggal 18 Maret 2005. Dasar rekomendasi pemekaran berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7/1956 tentang pembentukan otonomi daerah di Provinsi Sumatera Utara dan UU Republik Indonesia Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah. Pada akhirnya, tanggal 21 Juli 2008 disahkan menjadi 3 kabupaten.
Labuhanbatu Utara adalah pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-undang No.23/2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara. Wilayah tersebut lahir dari tuntutan aspirasi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Labuhanbatu Utara. Luas Wilayah 3.571km² dengan sebagian besar lahan digunakan untuk perkebunan rakyat kelapa sawit seluas 146.980 hektar (14,45%). Sementara lahan yang digunakan untuk bangunan perumahan, perkantoran, industri, pendidikan, jalan dan lain-lain seluas 9.872 hektar (2,78%). Dan untuk kebutuhan pangan Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki areal persawahan seluas 39.147 hektar (11,04%).
Tambah, komoditas wilayah yang lazim dipanggil Labura ini pada tahun 2009 memanfaatkan lahan seluas 57.769 hektar yang menghasilkan 254.334 ton padi. Sedangkan padi ladang sebesar 4.453 ton dengan luas panen 1.759 hektar. Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat berpotensi menjadi salah satu daerah agrarian di Sumatera Utara yang terdapat beberapa Kecamatan seperti Na IX-X, Marbau, Aek Kuo, Aek Natas, Kualuh Selatan, Kualuh Hilir, Kualuh Hulu, Kualuh Leidong. Kepadatan penduduk di wilayah ini mencapai 323.740 jiwa.
![]() |
| Foto (net) |
Sedangkan Labuhanbatu memiliki wilayah seluas 2.561,38km² dengan jumlah penduduk 887.345 jiwa yang terdiri dari 9 kecamatan yaitu: Bilah Barat, Rantau Selatan, Bilah Hulu, Bilah Hilir, Rantau Utara, Pangkatan, Panai Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah.
Kabupaten yang ber motto “Ika Bina En Pabolo” memiliki Objek Wisata Alam kerap dikunjungi para wisatawan dari berbagai daerah seperti Pemandian Alam Aek Pala, Air Terjun Linggahara (Air Terjun Baru) di Kecamatan Rantau Selatan, Pulau Sikantan di Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.
Selain itu, Batas Wilayah Kabupaten Labuhanbatu jika dilihat dari Utara berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selatan berbatasan dengan kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian arah Barat berbatasan dengan Padang Lawas Utara dan Provinsi Riau dari arah Timur. Labuhanbatu juga terkenal dengan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet.
Sementara Labuhanbatu Selatan Beribukota Kota Pinang ini dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diresmikan pada tanggal 22 Juni 2008 meliputi 5 kecamatan yakni: Sei Kanan, Torgamba, Kota Pinang, Silangkitang dan Kampung Rakyat.
Kepadatan penduduk pada wilayah ini mencapai 250.173 Jiwa. Sebahagian besar penduduk Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah Suku Melayu 70%, Suku Batak Mandailing 10%, Suku Jawa 7%, dan selebihnya suku-suku lain.
Wilayah yang kerap disapa Labusel ini memiliki luas 3.596 km² dan terdapat 7 obyek wisata alam antara lain: Pemandian alam Sampuran di Desa Perkebunan Normark Kecamatan Kota Pinang, Danau buatan Simatahari di Desa Padangri Kecamatan Kota Pinang, Pusat pelatihan gajah di Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba, Kawasan wisata Outbound di Bumi Perkemahan PT. Asam Jawa di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Danau Seberang di antara Desa Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kolam Gaul di Desa Perkebunan Nagodang Kecamatan Kota Pinang dan Pemandian Sungai Sarjuk di Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat. [ni]
Kabupaten yang ber motto “Ika Bina En Pabolo” memiliki Objek Wisata Alam kerap dikunjungi para wisatawan dari berbagai daerah seperti Pemandian Alam Aek Pala, Air Terjun Linggahara (Air Terjun Baru) di Kecamatan Rantau Selatan, Pulau Sikantan di Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.
Selain itu, Batas Wilayah Kabupaten Labuhanbatu jika dilihat dari Utara berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selatan berbatasan dengan kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian arah Barat berbatasan dengan Padang Lawas Utara dan Provinsi Riau dari arah Timur. Labuhanbatu juga terkenal dengan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet.
Sementara Labuhanbatu Selatan Beribukota Kota Pinang ini dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diresmikan pada tanggal 22 Juni 2008 meliputi 5 kecamatan yakni: Sei Kanan, Torgamba, Kota Pinang, Silangkitang dan Kampung Rakyat.
Kepadatan penduduk pada wilayah ini mencapai 250.173 Jiwa. Sebahagian besar penduduk Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah Suku Melayu 70%, Suku Batak Mandailing 10%, Suku Jawa 7%, dan selebihnya suku-suku lain.
Wilayah yang kerap disapa Labusel ini memiliki luas 3.596 km² dan terdapat 7 obyek wisata alam antara lain: Pemandian alam Sampuran di Desa Perkebunan Normark Kecamatan Kota Pinang, Danau buatan Simatahari di Desa Padangri Kecamatan Kota Pinang, Pusat pelatihan gajah di Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba, Kawasan wisata Outbound di Bumi Perkemahan PT. Asam Jawa di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Danau Seberang di antara Desa Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kolam Gaul di Desa Perkebunan Nagodang Kecamatan Kota Pinang dan Pemandian Sungai Sarjuk di Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat. [ni]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar