Jumat, 31 Oktober 2014

Kantor Baru Semangat Baru

Gedung Bupati Labuhanbatu Telan Anggaran Rp 19 M
Laporan: Indra Lubis

Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar Meresmikan Kantor Barunya di Rantauprapat. (Foto: Net)
JELAJAH. Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar meresmikan gedung baru Kantor Bupati Labuhanbatu, di Rautauprapat, Senin (23/6).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati dan pengguntingan pita oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Fitra Laila Tigor.
Dalam sambutanya, Bupati Labuhanbatu mengatakan pemanfaatan gedung tersebut akan bertahan lebih dari 50 tahun ke depan, sehingga dia sengaja mengundang para siswa berprestasi menyaksikan peresmian gedung tersebut.
"Sebagian dari anak-anakku sekalian mungkin akan duduk di sini nanti,” kata Tigor.
Menurut Tigor, sejarah gedung lama kantor Bupati telah berdiri pada tahun 1982 dan diruntuhkan pada tahun 2011 dan usia gedung itu hampir 33 tahun dan sudah tidak layak untuk dipakai dalam memberikan pelayanan kepada penduduk Kabupaten Labuhanbatu yang berjumlah 530 ribu jiwa.
Dijelaskan Tigor, setelah dirinya dilantik tanggal 19 Agustus 2010 lalu, pihaknya mengadakan pendekatan ke pemerintah pusat, sehingga akhirnya dialokasikan anggaran untuk Kantor Bupati Labuhanbatu sebesar Rp 15 miliar untuk menyelesaikan Blok A. Namun dalam perjalanan, anggaran pembangunan gedung tersebut harus berbagi dengan Walikota Makassar, sehingga anggaran Rp 15 miliar itu dibagi dua, setengah untuk Kota Makassar dan setengah lagi untuk Kabupaten Labuhanbatu.
Akibatnya pembangunan Blok A Kantor Bupati menjadi terlambat. Pada tahun 2012, dialokasi anggarannya namun terhambat karena inflasi, dan total dana yang dihabiskan untuk membangun kantor Bupati ini sebesar Rp 19 miliar.
Ditambahkan Tigor, anggaran Rp 19 miliar itu belum menyelesaikan pembangunan gedung seutuhnya. Sebab hanya Blok A yang dibangun, sedangkan untuk melayani 530 ribu jiwa penduduk Kabupaten Labuhanbatu dan jumlah penduduk diperkirakan akan bertambah terus, maka harus dibangun lagi Blok B, C dan Blok D. Diperkirakan 2 tahun ke depan, seluruh gedung ini akan terselesaikan.
Perencanaan pembangunan Kantor Bupati Labuhanbatu ini dilaksanakan PT Cail Utama Konsultan Medan melalui SKPD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan realisasi anggaran Rp 673.420.000 sumber dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2011. Dari hasil kegiatan perencanaan itu, akan dibangun empat gedung kantor berlantai 2 yang menempati areal seluas 17,296 M2 yang terdiri dari gedung A dengan luas 1.636 M2, gedung B dengan luas 1.009,6 M2, gedung C dengan luas 1.009,6 M2 dan gedung D dengan luas 659,2 M2.
Sehingga, total realisasi anggaran pembangunan fisik dan supervise gedung A Kantor Bupati Labuhanbatu sebesar Rp 19.057.305.000 dan pada tahun anggaran 2014 ini juga akan dilaksanakan lanjutan pembangunan fisik Kantor Bupati Labuhanbatu Gedung C dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8.400.000.000 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten, sedangkan untuk pembangunan gedung B diperkirakan masih dibutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.500.000.000 dan gedung D sebesar Rp 5.000.000.000 serta prasarana pendukung lainnya diperkirakan sebesar Rp 500.000.000.
Diperkirakan masih dibutuhkan total alokasi anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk menyelesaikan seluruh bangunan gedung Kantor Bupati Labuhanbatu.
Menaggapi peresmian kantor Bupati Labuhanbatu yang baru ini, Ketua DPRD Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar berharap, kinerja pemkab dalam melayani masyarakat Labuhanbatu semakin meningkat ke depan.
"Harapan saya, lewat kantor baru ini, semangat kerja pemkab dalam pelayanan masyarakat semakin baik," tandas Ellya, Sabtu (28/6/2014). [int/rus]

Dana BOS DIHAJAR PEMDA

Laporan: Ahmad Fauzi Syahputra Siregar

(Foto: .net)
 JELAJAH. Ada begitu banyak permasalahan dalam pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah penyelewengan dana-dana atau bantuan untuk anak didik termasuk dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) inilah yang terjadi di 3 kabupaten, Labura, Labusel dan Labuhan Batu, Dana BOS bocor dengan berbagai modus”, mengulas tentang penyimpangan dana BOS. Dana BOS yang seharusnya disalurkan untuk kelancaran pendidikan anak didik dan mengurangi beban biaya yang harus orang tua murid tanggung untuk pendidikan anak-anak mereka justru disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dana Bos yang jumlahnya tidak sedikit itu mengalir entah kemana. Para siswa yang seharusnya dapat menikmati dan memanfaatkan dana tersebut justru tak tahu kemana aliran dana itu. Para siswa bahkan juga orang tua tak tahu menahu tentang pengelolaan dana tersebut.
Dalam artikel ini, disebutkan bahwa penyelewengan dana BOS terjadi dengan berbagai modus. Di antaranya adalah menggelembungkan data siswa, mengajukan anggaran belanja fiktif atau tidak transparan, membuat anggaran yang besar dan lain sebagainya.
Seharusnya, Bantuan Operasional Siswa diberikan dan disalurkan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah pendidikan dasar (SD/MI) dan sekolah-sekolah pendidikan pertama (SMP/MTs) di seluruh Indonesia, namun pada kenyataannya selalu saja ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang mensalahgunakan dana BOS tersebut untuk kepentingan yang kurang jelas bahkan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu di antaranya bisa jadi adalah pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri seperti pejabat dan para guru serta staff sekolah, khususnya di Kabupaten Labura, labusel, Labuhanbatu yang berada provinsi Sumatera Utara. Ini termasuk perilaku yang menyimpang. Menyimpang dari kaidah dan hukum yang berlaku serta ketentuan dan deskripsi tugas mereka sebagai orang yang dipercaya oleh banyak pihak khususnya orang-orang yang terlibat dalam dunia pendidikan serta pemerintahan. diantaranya masih adanya rencana kerja anggaran sekolah, yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, realisasi atau pembelanjaan dana lebih besar daripada (RKAS) pencatatan keuangan tidak tertib (tidak ada kode, tanggal, saldo, dan lain-lain), ketidakabsahan bukti transaksi, adanya nuansa kolusi, dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan dana BOS, kurangnya pengawasan internal, lemahnya kontrol publik, sikap tertutup panitia atau sekolahan terhadap publik bahkan pemerintahan.
Dari faktor-faktor diatas dapat disimpulkan bahwa perilaku menyimpang yang terjadi dalam dunia pendidikan (dalam hal ini kasus penyelewengan dana BOS) terjadi karena ada kesalahan dalam perkembangan sosial manusia. Itu terjadi karena lingkungan interaksi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu sendiri. Pengaruh lingkungan yang kurang baik membawa mereka pada kebiasaan yang kurang baik pula. Mereka terbawa kebiasaan atau adat orang-orang dilingkungannya. Kurangnya kesadaran akan adanya nilai dan norma yang harus mereka patuhi juga menjadi faktor tejadinya penyalahgunaan dana BOS.
Seperti yang telah banyak diberitakan di berbagai media, kasus korupsi begitu merebak. Dari hal yang kecilpun, korupsi selalu mengekor. Dalam pelaksanaan proyek apapun yang disana mengalir dana maka disana pula korupsi berjalan. Parahnya, orang yang berkecimpung dan terjun dalam mengurusi pendidikanpun juga terbawa dengan kebiasaan ini.
Hal ini bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pasal 5 ayat 4, 5, 6 dan 7 yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk "tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme"
Disamping itu, hal ini juga melanggar ketentuan pemanfaatan dana BOS bagi siswa yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2014, mereka (para siswa) yang seharusnya mendapat keringanan biaya dalam menempuh pendidikan namun karena ulah orang-orang yang menyalahgunakan dana ini mereka tidak dapat memanfaatkan dana dari pemerintah ini. Mereka khusunya orang tua siswa harus mengusahakan sendiri biaya untuk sekolah putra putri mereka.
Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana BOS tentu seharusnya paham akan bagaimana kewajiban mereka seharusnya. Maka disini Kami sebagai Mahasiswa asal daerah Kabupaten Labuhan Batu, Labura dan Labusel yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Memberi solusi yang mungkin dapat mengurangi adanya praktek korupsi yang terjadi dalam pendidikan di Indonesia terlebih Khusus di Kabupaten Labura, Labusel maupuan Labuhan Batu, disini kami menawarkan 6 Point, supaya penyelewengan dana-dana yang seharusnya disalurkan untuk peserta didik termasuk dana BOS, bisa tersalurkan dengan baik, antara lain:
 
  1. Penanaman moral dan tanggung jawab untuk para penyelenggara negara dan pendidikan.
  2. Penegasan pemerintah terhadap hak dan kewajiban para penyelenggara negara maupun penyelenggara pendidikan.
  3. Peningkatan pengawasan pemerintah dalam pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus lebih intensif turun ke sekolah-sekolah dengan cara melihat kondisi sekolah serta kondisi sosial ekonomi siswanya agar tujuan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya tercapai dengan baik.
  4. Peran masyarakat serta publik yang kritis dalam pengawasan alur dana BOS.
  5. Adanya transparansi dan keterbukaan sistem menagemen keuangan sekolah.
  6. Pemberian sanksi yang tegas untuk oknum-oknum atau pihak yang terlibat dalam penyimpagan atau penyelewengan dana BOS.
Terkahir di sini kami sebagai mahasiswa Asal Daerah Kab. labuhanbatu, Labura dan Labusel yang berada di Jakarta menginginkan anggaran dana BOS bisa tersalurkan sebagaiman mestinya untuk kepentingan maslahat bangsa dan negara, terlebih khusus kepada siswa-siswa terbaik yang bersekolah di kabupaten tersebut. [ni]

Kritik Nalar Gerakan Mahasiswa

Oleh : Raidong Rambe (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Paramadina)
 
(Foto: Doc)
Pendahuluan
Ketika mendengar gerakan mahasiswa kita akan akrab dengan istilah agent of change atau agent of control. Secara terminologis istilah ini dapat diartikan suatu gerakan (aktivitas) disuarakan mahasiswa dalam memperbaiki ataupun mengontrol kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Sedangkan secara genealogis-historis, istilah agent of change atau agent of control, dapat diartikan bahwa mahasiswa sebagai kelas menengah (the middle class), kaum terpelajar dan terdidik, yang memperjuangkan bangsa dan Negara dari penjajahan bangsa asing yang menguasai negeri ini.
Sebagai kaum terpelajar, mahasiswa menyuarakan perubahan (kemerdekaan) atas penjajahan tempo dulu, ataupun kontrol terhadap kebijakan pemerintah saat ini, melalui suatu organisasi ideologis maupun akademis (kampus), sebagai wadah pengasahan diri; kepemimpinan, wawasan kebangsaan, maupun ideologi kenegaraan.
Gerakan mahasiswa (agent of change atau agent of control) tidak terlepas dari sejarah perjuagan kemerdekaan bangsa pada masa penjajahan, dan juga proses perjalanan kepemimpinan nasional hingga saat ini, sehingga gerakan perubahan yang disuarakan mahasiswa pun cenderung bersifat politik praktis.

Nalar Inlender
Gerakan mahasiswa pada masa kemerdekaan yang ikut memperjuangkan bangsa dari tangan penjajah memiliki nalar politis yang bertujuan mengusir imperialisme yang bercokol di negeri ini. Pada periode ini mahasiswa menemukan musuh bersama (common enemy), penjajah secara pisik yang ingin menguasai bangsa Indonesia.
Pasca kemerdekaan (orde lama), mahasiswa tidak dapat mengejawantahkan atau memaknai ulang filosofi of change atau of control dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga nalar perubahan yang disuarakan mahasiswa masih bersifat politis. Pada masa ini musuh bersama tidak lagi bangsa asing, akan tetapi bergeser menjadi bangsa sendiri.
Begitu juga pada masa orde baru, pemerintah yang sedikit otoriter dan kebijakan Negara yang terbuka terhadap kepentingan asing, menjadikan gerakan pembaharuan (change) mahasiswa bersifat anti tesa dari program-program pembangunan, disebabkan traumatic (historis) dan romantisme perjuangan kemerdekaan dari tangan penjajah, sehingga nalar mahasiswa cenderung inlender dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa; pendidikan, ekonomi, social budaya maupun bidang politik.
Nalar dan pola pikir mahasiswa yang anti asing atupun antek-antek penjajah terlampiaskan dalam berbagai bentuk gerakan ideologis dan partisan, mengalamai titik kulminasi pada tahun 1998, memaksa Seoharto turun dari tampuk kekuasaan, dan semangat mereformasi sistem pemerintahan yang bersifat status quo. Pada momentum ini, mahasiswa menganggap orde baru dan segala warisannya sebagai musuh bersama (common enemy).

Nalar Progresif - Kreatif
Melihat stagnasi nalar mahasiswa diatas, saat ini yang dibutuhkan adalah nalar progresif dan kreatif dalam memaknai gerakan perubahan (change). Gerakan mahasiswa tentunya tidak lagi diwujudkan dengan berjuang angkat senjata dalam medan peran fisik mengusir kaum kolonialis.
Manifestasi common enemy saat ini jelas tidak lagi mewujud dalam bentuk penjajah asing. Kolonialisme telah mewujud dalam wajah yang cenderung non-fisik, bahkan tidak jarang mahasiswa berlawanan terhadap bangsa sendiri. Karena itu, nalar gerakan yang disuarakan mahasiswa dari masa ke masa harus berbeda dengan masa sebelumnya. Aktualisasi perubahan yang diperjuangkan mahasiswa mestinya bermetamorfosis dari satu bentuk kepada bentuk lain. 
Pada masa kemerdekaan, gerakan mahasiswa identik dengan angkat senjata dan diplomasi politik melawan kolonialisme. Dan masa orde lama, identik dengan masa penuntasan agenda-agenda perjuangan yang belum selesai dalam rangka membangun nation and character building. Begitu pula orde baru yang identik dengan semangat dan partisipasi dalam pembangunan bangsa, hingga masa Reformasi, mahasiswa terlibat langsung dalam menata negeri ini menunuju bangsa yang mandiri.
Dalam hal ini, gerakan mahasiswa berpartisipasi di berbagai bidang dalam menata sistim politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hanya saja, pada masa ini nalar dan karakter gerakan mahasiswa masih bersifat politicentris dan terpragmentasi dalam berbagai kepentingan politik sesaat. Dilain sisi sebagian mahasiswa yang apolitis atau pragmatis cenderung melupakan sejarah pergerakan kaum muda, karena arus globalisasi yang menawaran nilai-nilai baru.
Penerapan nalar progresif dan kreatif mahasiswa tentunya tidak semudah membalik telapak tangan, butuh penelusuran (genealogis-historis) kembali, dan juga pemaknaan ulang istilah  agent of change/contol yang selama ini cenderung romantisis, ke dalam makna yang lebih universal dan aplikatif dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegar:
Pertama, nalar progresif dan kreatif dalam pendidikan, negeri ini jelas sangat butuh perjuangan mahasiswa dalam pendidikan. Para pendidik yang mampu mengembangkan dan menggerakkan sumber daya pendidikan bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa. Gagasan Indonesia Mengajar yang dirintis oleh Anis Baswedan dkk, merupakan salah satu contoh menarik bagaimana perubahan di bidang ini dibangkitkan oleh kalangan kaum muda.
Kedua, nalar progresif dan kreatif dalam politik kebangsaan, negeri ini juga membutuhkan para politisi yang bercita-cita mulia membangun negeri, jujur, bersih tanpa korupsi dan benar-benar berdedikasi pada publik. Di bidang politik, perubahan jelas dibutuhkan untuk menjadikan sistem demokrasi yang telah kita kembangkan di negeri ini agar benar-benar mampu mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Ketiga, nalar progresif dan kreatif dalam ekonomi, negeri ini sangat membutuhkan para pengusaha muda yang memiliki jiwa enterpreneurship. Kaum muda usahawan yang memiliki dedikasi kuat untuk membangun ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan ekonomi nasional, mengikis habis kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan kelas sosial. Gerakan mahasiswa dalam ekonomi sangat dibutuhkan untuk mengelola sumber daya alam dana sumber daya manusia agar memiliki daya saing ditengah perekonomian global.
Keempat, nalar progresif dan kreatif dalam bidang sosial budaya, perjuangan mahasiswa untuk membangun rasa solidaritas sosial, memperkuat nilai-nilai multikultural, memperkuat sistem jaminan sosial, dan menggerakkan social capital masyarakat agar mampu menjadi perekat bagi rasa persatuan dan kesatuan, di tengah potensi ancaman konflik yang berbasis etnis, agama dan kelas sosial.

Lahan Labuhanbatu Dikuasai Perusahaan Swasta Asing

Laporan oleh : Renti Rahayu Rambe

Perusahaan Asing yang Beroperasi Mengelola Lahan Kelapa Sawit di Labuhanbatu (Foto .net)





JELAJAH. Lahan kelapa sawit yang ada di Sumatera Utara khususnya di kabupaten Labuhanbatu telah didominasi oleh pihak asing. Di satu sisi pengelolaan lahan menjadi lebih profesional namun di sisi lain lahan yang dimiliki asing selalu disalahgunakan.
Harusnya perusahaan asing tidak bisa sembarangan membeli perusahaan perkebunan baik perkebunan kelapa sawit maupun karet di Labuhanbatu. Mereka wajib mendapatkan persetujuan dari menteri pertanian RI dan mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Mesti ada proses pengalihan saham dari swasta nasional ke asing untuk mendapatkan persetujuan menteri. Seperti halnya yang dilakukan oleh Perusahaan Jepang Namura yang di nasionalisasikan sekitar tahun 1961. Untuk pengolahan bahan baku TBS (Tandan Buah Segar), Perusahaan Namura membangun 1 (Satu) unit PKS (Pabrik Kelapa Sawit) pada tahun 1938, dan harus melewati beberapa tahap yaitu tahap Nasionalisasi, tahap Regrouping dan tahap peleburan menjadi PT. Perkebunan Nusantara, yang terletak di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Kewajiban itulah yang harus dilakukan pemilik modal asing yang ingin menguasai perusahaan perkebunan  di labuhanbatu”. Kata kepala seksi Pengembangan Usaha Dan Perizinan Dinas Perkebunan Sumut, Nazli.
Asosiasi petani kelapa sawit di Labuhanbatu mencatat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing secara nasional meningkat 20 persen, hal ini berarti kepemilikan lahan kelapa sawit asing sudah mencapai 40 persen dari total lahan sawit yang ada di seluruh kabupaten labuhanbatu.
Pemerintah harus membatasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing dan pembatasan tersebut dapat dimasukkan dalam Revisi Peraturan menteri pertanian (permentan) Nomor 26 tahun 2007. Jika Kepemilikan asing semakin meningkat dikhawatirkan semakin membahayakan karena banyak yang diperjualbelikan di bawah tangan, biasanya nama perusahaan masih menggunakan pemilik nama lama atau swasta nasional tetapi manajemen sudah asing.
Untuk mengantisipasi eskalasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah pembukaan lahan sawit yang dimiliki oleh masyarakat, pengusaha atau perusahaan dalam negeri. Sehingga pihak asing memiliki peluang yang sedikit dalam menguasai perkebunan sawit di daerah tersebut. [kho]

Kini Bupati Labuhanbatu Lupa Sepakbola Laporan

 Oleh : Ruslan Tambak

JELAJAH. Persatuan Olahraga Sepakbola Labuhanbatu (Poslab) kian dilupakan. Klub sepakbola kebanggaan warga Labuhanbatu ini, kini bak pepatah “hidup segan mati tak mau”.
Ketua umum Poslab 2013-2018, Hadi Khairul Sinaga alias Adi Bento mengatakan, Poslab kurang dukungan dari elit Labuhanbatu, seperti bupati Tigor Panusunan Siregar, pihak DPRD dan pihak KONI Labuhanbatu.
“Bupati Tigor seorang pelupa. Waktu mencalonkan diri jadi bupati, dia banyak mengadakan kompetisi sepakbola. Tapi sekarang, dia sudah lupa bola,” kata Adi Bento kepada redaksi JELAJAH, Sabtu (28/6/2014).
Pelatih Poslab 2002-2011 ini menceritakan, selama melatih Poslab, dia sudah membawa Poslab ke Divisi III, II hingga I. “Untuk sekarang, kita hanya masuk liga nusantara. Salah satu penyebabnya adalah, elit Labuhanbatu tidak peduli,” terang Adi Bento.
Ia mencontohkan, saat membawa Poslab merumput di Sumut dan  Riau belum lama ini. Adi Bento merogok kocek pribadi untuk pendanaan pemain hingga ratusan juta.
Pemda Labuhanbatu tidak membantu pendanaan Poslab yang memiliki pemain inti sebanyak 20 orang ini sejak 2013 sampai sekarang, sehingga Poslab terseok-seok dan jarang latihan. “Terakhir kita dibantu Pemda tahun 2012, itu pun hanya sebanyak Rp 600 juta. Sekarang, kita minta audiensi kepada bupati, DPRD dan KONI selalu tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Terakhir Adi Bento berharap, ke depan elit Labuhanbatu memberikan perhatian penuh kepada Poslab. Poslab, lanjut Dia, memiliki pemain-pemain yang bisa diandalkan, seperti Usman Pribadi yang kini sudah bermain di Geresik United.
“Dan ingat, lewat Poslab dan sepakbola ini, masyarakat Labuhanbatu bisa bersatu dan semakin cinta kepada kabupaten Labuhanbatu,” demikian Adi Bento.
Secara terpisah dihubungi, Ketua DPRD Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menyatakan, dana untuk Poslab memang tidak ada dianggarkan, karena Poslab adalah sebuah klub sama seperti klub Prisai dan Rajawali.
“Poslab itu kan klub, yang didanai itu adalah klub sendiri. Pemda hanya bantu Pengcab PSSI Labuhanbatu,” kata Ellya. [hri]