Oleh: Machatir Muhammad Dongoran, SSI
(Mahasiwa Studi Islam Konsentrasi Pendidikan Pascasarjana UIN Syarifhidayatullah Jakarta)
![]() |
| Foto: Dok |
Pendidikan dan politik bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya bahu-membahu dalam proses pembentukan karakteristik masyarakat di suatu negara. Lebih dari itu, keduanya saling menunjang dan saling mengisi. Pendidikan akan melahirkan politisi yang beretika, begitu juga sebaliknya politisi akan melahirkan keputusan yang pro rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945 yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pendidikan politik yang beretika.
Dalam bahasa Inggris istilah pendidikan politik sering disamakan dengan istilah political sucialization yaitu sosialisasi politik. Keduanya memiliki makna yang hampir sama. Dalam arti sempit, sosialisasi politik adalah pendidikan politik.
Menurut pakar komunikasi politik Alvan Alfian, pendidikan politik adalah usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati betul nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik yang ideal yang hendak dibangun. Sedangkan menurut pakar komunikasi politik Ramlan Surbakti, pendidikan politik merupakan suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik. Dengan demikian pendidikan politik merupakan media bagi setiap individu untuk mengenal dan memahami nilai-nilai ideal yang terkandung dalam sistem politik yang sedang diterapkan. bahkan setiap individu tidak hanya sekedar tahu saja tapi harus bisa menjadi warga negara yang memiliki kesadaran politik untuk mampu mengemban tanggung jawab yang ditunjukkan dengan adanya perubahan sikap dan peningkatan kadar partisipasi dalam dunia politik.
Pendidikan politik itu bertujuan agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam meraih kebaikan bersama. Tentunya adanya kesadaran akan politik dan berlandaskan kepada empat hal; landasan ideologis Pancasila; Landasan konstitusi UUD 1945; landasan operasional GBHN; dan landasan historis Sumpah Pemuda 28/10/ 1928 dan Proklamasi 17/8/ 1945.
Dalam Intruksi Presiden (Inpres) No.12/1982 tentang pendidikan politik bagi generasi muda menyatakan bahwa tujuan pendidikan politik adalah memberikan pedoman kepada generasi muda indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai salahsatu usaha untuk membangun manusia indonesia seutuhnya.
Pendidikan disini bukan hanya orang yang memiliki intlektual atau sisi akademis saja, tetapi harus dilengkapi dengan spritual keagamaan dan etika. Sehingga semua elemen masyarakat ketika menghadapi berbagai problem atau peristiwa tidak mudah terpropokasi. Akan tetapi lebih kepada independensi apakah problem atau peristiwa itu benar atau rekayasa dan tentunya berpatokan kepada ketetapan hukum.
Negara yang demokratis merupakan cita-cita bangsa indonesia. Karena indonesia merupakan negara yang multikultural dengan berbagai latarbelakang yang bermacammacam, baik itu etnis, suku, agama, bahasa. Indonesia akan bisa menjadi negara yang demokratis asalkan masyarakatnya memiliki pendidikan politik yang matang.
Polemik dan sikut-menyikut baik itu antar individu, masyarakat atau golongan bahkan instansi pemerintahan tidak terlepas dari pendidikan politik. Lemahnya pendidikan politik akan menyebabkan elemen masyarakat tidak dapat membedakan mana politik dan kekuasaan, politik dan korupsi, politik dan intervensi. Sehingga masyarakat akan menjadi tumbal kekuasaan yang mudah dimobilisasi demi kepentingan jabatan, kekuasaan dan partai politik.
Korupsi yang membudaya yang merongrong kedaulatan bangsa ini juga tidak terlepas dari betapa lemahnya pendidikan politik para pejabat pemerintahan. Trias politika yang diharapkan menjadi motor perubahan seakan-akan menjadi benalu yang mematikan. Tidak bertanggungjawab dengan amanah rakyat baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Misalnya, Budaya Serangan Fajar (Money Politik) dalam setiap pemilihan sudah menjadi rahasia umum. Harapan kepada partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada kadernya dan masyarakat sesuai amanah Undang-Undang ternyata jauh dari harapan.
Partai politik harus memberikan pendidikan politik kepada kadernya dan elemen masyarakat. Serta mencalonkan kader-kader terbaiknya. Sehingga partai politik dapat mencerdaskan elemen masyarakat.
Akademisi juga bertanggungjawab melalui lembaga pendidikan untuk memberikan pengajaran tentang pendidikan politik. Lembaga pendidikan merupakan media bagi generasi muda khusunya mahasiswa agar mampu mensinergikan antara pendidikan yang ia miliki dengan realitas politik yang berkembang saat itu.
Tokoh masyarakat juga memiliki beban yang sama untuk memberikan penyuluhan terhadap perkembangan perpolitikan. Sementara KPU dan BAWASLU harus bekerja keras dalam menyukseskan dan mengawasi Setiap pemilihan umum agar sesuai dengan harapan dan terhindar dari segala pelanggaran.
Dalam setiap kehidupan pasti ada pendidikan di dalamnya. Untuk menjaga agar pendidikan itu sesuai dengan kebutuhan dan keberlangsungan kehidupan khususnya pendidikan politik, maka akademisi, tokoh masyarakat, partai politik, pemerintahan harus berjalan seiring dan seirama sesuai dengan amanah undangundang dan pancasila. Indonesia akan memiliki pemimpinpemimpin yang cerdas dan beretika, generasi-generasi militan dan masyarakat madani asalkan semua elemen masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara serta setiap orang melakukan dan mengabdikan diri berdasarkan fungsi masing-masing sepenuhnya.[***]
.png)
.png)
.png)
.png)
