Laporan oleh : Renti Rahayu Rambe
![]() | |||||||
| Perusahaan Asing yang Beroperasi Mengelola Lahan Kelapa Sawit di Labuhanbatu (Foto .net) |
JELAJAH. Lahan kelapa sawit yang ada di Sumatera Utara khususnya di kabupaten Labuhanbatu telah didominasi oleh pihak asing. Di satu sisi pengelolaan lahan menjadi lebih profesional namun di sisi lain lahan yang dimiliki asing selalu disalahgunakan.
Harusnya perusahaan asing tidak bisa sembarangan membeli perusahaan perkebunan baik perkebunan kelapa sawit maupun karet di Labuhanbatu. Mereka wajib mendapatkan persetujuan dari menteri pertanian RI dan mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Mesti ada proses pengalihan saham dari swasta nasional ke asing untuk mendapatkan persetujuan menteri. Seperti halnya yang dilakukan oleh Perusahaan Jepang Namura yang di nasionalisasikan sekitar tahun 1961. Untuk pengolahan bahan baku TBS (Tandan Buah Segar), Perusahaan Namura membangun 1 (Satu) unit PKS (Pabrik Kelapa Sawit) pada tahun 1938, dan harus melewati beberapa tahap yaitu tahap Nasionalisasi, tahap Regrouping dan tahap peleburan menjadi PT. Perkebunan Nusantara, yang terletak di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Kewajiban itulah yang harus dilakukan pemilik modal asing yang ingin menguasai perusahaan perkebunan di labuhanbatu”. Kata kepala seksi Pengembangan Usaha Dan Perizinan Dinas Perkebunan Sumut, Nazli.
Asosiasi petani kelapa sawit di Labuhanbatu mencatat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing secara nasional meningkat 20 persen, hal ini berarti kepemilikan lahan kelapa sawit asing sudah mencapai 40 persen dari total lahan sawit yang ada di seluruh kabupaten labuhanbatu.
Harusnya perusahaan asing tidak bisa sembarangan membeli perusahaan perkebunan baik perkebunan kelapa sawit maupun karet di Labuhanbatu. Mereka wajib mendapatkan persetujuan dari menteri pertanian RI dan mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Mesti ada proses pengalihan saham dari swasta nasional ke asing untuk mendapatkan persetujuan menteri. Seperti halnya yang dilakukan oleh Perusahaan Jepang Namura yang di nasionalisasikan sekitar tahun 1961. Untuk pengolahan bahan baku TBS (Tandan Buah Segar), Perusahaan Namura membangun 1 (Satu) unit PKS (Pabrik Kelapa Sawit) pada tahun 1938, dan harus melewati beberapa tahap yaitu tahap Nasionalisasi, tahap Regrouping dan tahap peleburan menjadi PT. Perkebunan Nusantara, yang terletak di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Kewajiban itulah yang harus dilakukan pemilik modal asing yang ingin menguasai perusahaan perkebunan di labuhanbatu”. Kata kepala seksi Pengembangan Usaha Dan Perizinan Dinas Perkebunan Sumut, Nazli.
Asosiasi petani kelapa sawit di Labuhanbatu mencatat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing secara nasional meningkat 20 persen, hal ini berarti kepemilikan lahan kelapa sawit asing sudah mencapai 40 persen dari total lahan sawit yang ada di seluruh kabupaten labuhanbatu.
Pemerintah harus membatasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing dan pembatasan tersebut dapat dimasukkan dalam Revisi Peraturan menteri pertanian (permentan) Nomor 26 tahun 2007. Jika Kepemilikan asing semakin meningkat dikhawatirkan semakin membahayakan karena banyak yang diperjualbelikan di bawah tangan, biasanya nama perusahaan masih menggunakan pemilik nama lama atau swasta nasional tetapi manajemen sudah asing.
Untuk mengantisipasi eskalasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah pembukaan lahan sawit yang dimiliki oleh masyarakat, pengusaha atau perusahaan dalam negeri. Sehingga pihak asing memiliki peluang yang sedikit dalam menguasai perkebunan sawit di daerah tersebut. [kho]
Untuk mengantisipasi eskalasi kepemilikan lahan sawit oleh pihak asing, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah pembukaan lahan sawit yang dimiliki oleh masyarakat, pengusaha atau perusahaan dalam negeri. Sehingga pihak asing memiliki peluang yang sedikit dalam menguasai perkebunan sawit di daerah tersebut. [kho]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar