Jumat, 31 Oktober 2014

Dana BOS DIHAJAR PEMDA

Laporan: Ahmad Fauzi Syahputra Siregar

(Foto: .net)
 JELAJAH. Ada begitu banyak permasalahan dalam pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah penyelewengan dana-dana atau bantuan untuk anak didik termasuk dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) inilah yang terjadi di 3 kabupaten, Labura, Labusel dan Labuhan Batu, Dana BOS bocor dengan berbagai modus”, mengulas tentang penyimpangan dana BOS. Dana BOS yang seharusnya disalurkan untuk kelancaran pendidikan anak didik dan mengurangi beban biaya yang harus orang tua murid tanggung untuk pendidikan anak-anak mereka justru disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dana Bos yang jumlahnya tidak sedikit itu mengalir entah kemana. Para siswa yang seharusnya dapat menikmati dan memanfaatkan dana tersebut justru tak tahu kemana aliran dana itu. Para siswa bahkan juga orang tua tak tahu menahu tentang pengelolaan dana tersebut.
Dalam artikel ini, disebutkan bahwa penyelewengan dana BOS terjadi dengan berbagai modus. Di antaranya adalah menggelembungkan data siswa, mengajukan anggaran belanja fiktif atau tidak transparan, membuat anggaran yang besar dan lain sebagainya.
Seharusnya, Bantuan Operasional Siswa diberikan dan disalurkan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah pendidikan dasar (SD/MI) dan sekolah-sekolah pendidikan pertama (SMP/MTs) di seluruh Indonesia, namun pada kenyataannya selalu saja ada orang-orang tidak bertanggung jawab yang mensalahgunakan dana BOS tersebut untuk kepentingan yang kurang jelas bahkan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu di antaranya bisa jadi adalah pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri seperti pejabat dan para guru serta staff sekolah, khususnya di Kabupaten Labura, labusel, Labuhanbatu yang berada provinsi Sumatera Utara. Ini termasuk perilaku yang menyimpang. Menyimpang dari kaidah dan hukum yang berlaku serta ketentuan dan deskripsi tugas mereka sebagai orang yang dipercaya oleh banyak pihak khususnya orang-orang yang terlibat dalam dunia pendidikan serta pemerintahan. diantaranya masih adanya rencana kerja anggaran sekolah, yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, realisasi atau pembelanjaan dana lebih besar daripada (RKAS) pencatatan keuangan tidak tertib (tidak ada kode, tanggal, saldo, dan lain-lain), ketidakabsahan bukti transaksi, adanya nuansa kolusi, dan rendahnya akuntabilitas pengelolaan dana BOS, kurangnya pengawasan internal, lemahnya kontrol publik, sikap tertutup panitia atau sekolahan terhadap publik bahkan pemerintahan.
Dari faktor-faktor diatas dapat disimpulkan bahwa perilaku menyimpang yang terjadi dalam dunia pendidikan (dalam hal ini kasus penyelewengan dana BOS) terjadi karena ada kesalahan dalam perkembangan sosial manusia. Itu terjadi karena lingkungan interaksi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu sendiri. Pengaruh lingkungan yang kurang baik membawa mereka pada kebiasaan yang kurang baik pula. Mereka terbawa kebiasaan atau adat orang-orang dilingkungannya. Kurangnya kesadaran akan adanya nilai dan norma yang harus mereka patuhi juga menjadi faktor tejadinya penyalahgunaan dana BOS.
Seperti yang telah banyak diberitakan di berbagai media, kasus korupsi begitu merebak. Dari hal yang kecilpun, korupsi selalu mengekor. Dalam pelaksanaan proyek apapun yang disana mengalir dana maka disana pula korupsi berjalan. Parahnya, orang yang berkecimpung dan terjun dalam mengurusi pendidikanpun juga terbawa dengan kebiasaan ini.
Hal ini bertentangan dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pasal 5 ayat 4, 5, 6 dan 7 yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk "tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme"
Disamping itu, hal ini juga melanggar ketentuan pemanfaatan dana BOS bagi siswa yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2014, mereka (para siswa) yang seharusnya mendapat keringanan biaya dalam menempuh pendidikan namun karena ulah orang-orang yang menyalahgunakan dana ini mereka tidak dapat memanfaatkan dana dari pemerintah ini. Mereka khusunya orang tua siswa harus mengusahakan sendiri biaya untuk sekolah putra putri mereka.
Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana BOS tentu seharusnya paham akan bagaimana kewajiban mereka seharusnya. Maka disini Kami sebagai Mahasiswa asal daerah Kabupaten Labuhan Batu, Labura dan Labusel yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Memberi solusi yang mungkin dapat mengurangi adanya praktek korupsi yang terjadi dalam pendidikan di Indonesia terlebih Khusus di Kabupaten Labura, Labusel maupuan Labuhan Batu, disini kami menawarkan 6 Point, supaya penyelewengan dana-dana yang seharusnya disalurkan untuk peserta didik termasuk dana BOS, bisa tersalurkan dengan baik, antara lain:
 
  1. Penanaman moral dan tanggung jawab untuk para penyelenggara negara dan pendidikan.
  2. Penegasan pemerintah terhadap hak dan kewajiban para penyelenggara negara maupun penyelenggara pendidikan.
  3. Peningkatan pengawasan pemerintah dalam pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus lebih intensif turun ke sekolah-sekolah dengan cara melihat kondisi sekolah serta kondisi sosial ekonomi siswanya agar tujuan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya tercapai dengan baik.
  4. Peran masyarakat serta publik yang kritis dalam pengawasan alur dana BOS.
  5. Adanya transparansi dan keterbukaan sistem menagemen keuangan sekolah.
  6. Pemberian sanksi yang tegas untuk oknum-oknum atau pihak yang terlibat dalam penyimpagan atau penyelewengan dana BOS.
Terkahir di sini kami sebagai mahasiswa Asal Daerah Kab. labuhanbatu, Labura dan Labusel yang berada di Jakarta menginginkan anggaran dana BOS bisa tersalurkan sebagaiman mestinya untuk kepentingan maslahat bangsa dan negara, terlebih khusus kepada siswa-siswa terbaik yang bersekolah di kabupaten tersebut. [ni]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar